PENGERTIAN DAN FUNGSI AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
PENGERTIAN
1. AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu
organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme,
tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
3. Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai
tujuannya
4. Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
·
FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam
mewujudkan visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES No 238 Tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1. anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan
warga Negara Ind. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2. untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak
dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg
Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama
’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada
khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan
tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres No 12 Tahun
1971
·
Keppres No 46 Tahun
1984
·
Keppres No 57 Tahun
1988
·
Keppres No 34 Tahun
1999
·
Keppres No 104 Tahun
2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Pembukaan memuat dasar filosofis
dan historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi: Nama,
Status dan tempat
·
Asas, Tujuan, Tugas
Pokok dan Fungsi
·
Sistem among, PDK, KH,
MK, M dan Kiasan dasar
·
Organisasi: anggota,
jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan
keuangan
·
Musyawarah dan
Referendum
·
Pendapatan, kekayaan
·
Atribut GP: bendera,
panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART, Pembubaran dan
perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1. … Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan
bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2. … Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan
kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia
yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup
dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
·
AD merupakan landasan
kerja GP
·
GP dihadapkan pada
lingkungan yg berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan kepanduan
di seluruh dunia
·
Perlu penyesuaian
dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU
Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan usia
peserta didik
·
Keberadaan kelompok
usia Pandega-kaderisasi
·
Otonomi daerah
·
Pembinaan Gudep
Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya
pembina yg berkualitas
·
Sistem among
·
Pengembangan Saka
Pramuka
HARAPAN
·
Dengan organisasi yang
lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan
metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan
yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
·
Alinea 3 Pembukaan,
menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea 5 Pembukaan,
SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia
merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
·
PASAL 4 AD, penegasan
formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL 5 AD, ditambahkan
rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL 8 AD, selain
mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal 9, Sistem Among
·
Pasal 16, Pandega masuk
dalam kualifikasi anggota dewasa muda
·
Pasal 18, (a) anggota
muda dan angota dewasa……
·
Pasal 20, (5)
Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal 21, SAKA tambah 1
ayat.
·
Pasal 22, Dewan Kerja
·
Pasal 24, Bimbingan
ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal 25, BPK ayat (3)
ada 2 butir
·
Pasal 26, Musyawarah
ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar Kepramukaan
2. Metode Kepramukaan
3. Kode Kehormatan Pramuka
4. Motto Gerakan Pramuka
5. Kiasan Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri pribadinya;
4. Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
2. Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
3. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
4. Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
5. Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
2. Belajar sambil melakukan
3. Sistem berkelompok
4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang
sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
5. Kegiatan di alam terbuka
6. Sistem Tanda Kecakapan
7. Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
8. Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
1. Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap
anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan
diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
2. Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
3. Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian
terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar
Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar